Pentingnya Mengetahui Ketentuan Hukum Pengguna Jejaring Sosial

Pentingnya Mengetahui Ketentuan Hukum Pengguna Jejaring Sosial


Sudahkah Anda menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?

Negara Kita negra hukum, bukan berarti dalam dunia maya tidak ada hukum-hukum yang dibuat nyata oleh pemerintah kita, ada pasal yang di buat pemerintah kita untuk membuat kenyamanan bagi pengguna atau non pengguna jejaring sosial dan semacamnya. Berikut Pasalnya

Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :

1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

KETENTUAN PIDANA

Menurut Pasal 45 ayat 1

1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Thanks For Your Comment Here

histats