Pentingnya
Mengetahui Ketentuan Hukum Pengguna Jejaring Sosial
Sudahkah Anda menggunakan
akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Negara Kita
negra hukum, bukan berarti dalam dunia maya tidak ada hukum-hukum yang dibuat
nyata oleh pemerintah kita, ada pasal yang di buat pemerintah kita untuk
membuat kenyamanan bagi pengguna atau non pengguna jejaring sosial dan
semacamnya. Berikut Pasalnya
Menurut Pasal 27 ayat 1,
2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 45 ayat 1
1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya